PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
teknologi telah mengangkat standar hidup manusia,namun demikian kemajuan
teknologi juga membawa sumber-sumber stress kerja dan cedera baru.Kompleksnya
teknologi modern,perubahan bentuk kerja, organisasi kerja, dan sistem produksi
menempatkan suatu tuntutan yang tinggi pada daya kerja. Sebagai akibatnya
tingkat dan bentuk potensi bahaya ditempat kerja yang harus dihadapi pekerja
juga akan berubah. Untuk mengatasi, implementasi peningkatan kinerja K3 adalah suatu
keharusan.
Keselamatan
kerja merupakan unsur perlindungan terhadap tenaga kerja, pengusaha dan aset
perusahaan, dalam hal ini pengendalian secara teknis dan teknologis terhadap
potensi bahaya adalah hal yang utama dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
peningkatan kinerja K3 diperusahaan. Setiap kecelakaan adalah suatu kerugian
dan kerusakan yang selalu mengancam jiwa dan harta benda baik terhadap tenaga
kerja, keluarganya maupun perusahaan.
Kelalaian atau
keterlambatan dalam melaksanakan pembangunan SDM sebagaimana persyaratan kerja
yang dibutuhkan,
dapat membawa akibat yang berpengaruh bagi perusahaan, baik kerugian bagi
perusahaan dalam bentuk sarana dan fasilitas ataupun kegagalan produksi maupun
dalam bentuk kecelakaan kerja termasuk sumberdaya yang dibutuhkan. Pengaruh
terhadap industrialisasi yang umumnya ditandai dengan pengunaan sarana dan
fasilitas maupun perangkat mesin, pesawat, instalasi serta bahan-bahan
berbahaya menyebabkan kondisi dan lingkungan kerja berarti akan semakin banyak
pula jumlah dan jenis ataupun ragam sumber bahaya ditempat kerja dan akan
menumbuhkan kemungkinan semakin banyaknya jumlah kecelakaan kerja, penyakit
akibat kerja maupun pencemaran lingkungan, diantaranya sangat tergantung pada
ketentuan pelaksanaan perundang-undangan diperusahaan serta kebijaksanaan
pimpinan perusahaan dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan penyebab berbagai
keselamatan dan kesehatan kerja.Namun, dalam pelaksanaannya perlu juga
diperhatikan adanya unsur kesadaran pekerja dalam melaksanakan, sehingga semua
peraturan dan kebijaksanaan pimpinan perusahaan dapat dilaksanakan dalam upaya
mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan.(Nur Rachmad, 1999).
Dalam rangka
menekan angka kecelakaan kerja yang tinggi memang diperlukan kerja sama semua
pihak baik manajemen maupun karyawan suatu perusahaan.Penerapan peraturan K3
yang tegas dan konsisten mutlak diperlukan,
Komitmen dalam menerapkan manajemen K3 memang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, baik untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada karyawan tentang dasar-dasar dan prinsip K3, memberikan penjelasan mengenai identifikasi bahaya berupa potensi-potensi bahaya yang ada dilingkungan kerja secara berkelanjutan.Dalam hal identifikasi bahaya inilah rambu-rambu keselamatan atau perangkat safety sign mutlak diperlukan baik sebagai petunjuk, peringatan maupun himbauan.
Komitmen dalam menerapkan manajemen K3 memang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, baik untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada karyawan tentang dasar-dasar dan prinsip K3, memberikan penjelasan mengenai identifikasi bahaya berupa potensi-potensi bahaya yang ada dilingkungan kerja secara berkelanjutan.Dalam hal identifikasi bahaya inilah rambu-rambu keselamatan atau perangkat safety sign mutlak diperlukan baik sebagai petunjuk, peringatan maupun himbauan.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata kecelakaan adalah mendapat
celaka, bencana, kemalangan, kejadian (peristiwa) yang menyebabkan orang
celaka.Ada yang mengatakan defenisi kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak
diinginkan atau tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian material,
kerusakan alat, cedera, korban jiwa dan kekacauan.
Kecelakaan
tidak selalu harus ada korban jiwa atau kekacauan namun kejadian itu berdampak
menimbulkan kerugian.Mengapa kecelakaan terjadi? ada beberapa faktor yang
menjadi penyebab kecelakaan, namun dalam setiap investigasi yang dilakukan
pasca terjadinya kecelakaan selalu dititik beratkan pada 2 (dua) hal mendasar
yaitu:
- Kondisi tidak aman (unsafe condition)
- Tindakan tidak aman (unsafe action)
Selain dari 2 (dua) faktor penyebab kecelakaan kerja dia atas, ada hal lain yang berada diluar jangkauan manusia
untuk mengontrolnya, yaitu “Takdir”.Para
praktisi K3 ada yang merumuskan bahwa persentasi dari faktor-faktor penyebab
kecelakaan kerja adalah sebagai berikut :
- Kondisi Tidak Aman atau Unsafe Condition sebesar 35 %
- Tindakan Tidak Aman atau Unsafe Action sebesar 63 %
- Takdir sebesar 2%
Dari rumusan
persentasi diatas terlihat bahwa penyebab terbesar kedua dari kecelakaan kerja setelah
Tindakan tidak aman (unsafe acts) adalah “kondisi tidak aman”.Untuk itu, hanya tingkat kesadaran diri sendiri serta rasa kepedulian kita terhadap
keselamatan yang mampu mengubah dan mengendalikan kecelakaan kerja yang sering
kita alami guna membantu menekan angka kecelakaan kerja
dengan menciptakan kondisi yang aman dilingkungan tempat kerja kita.
Berdasarkan data International
Labour Organization (ILO) tahun 2013, setiap 1 pekerja di dunia meninggal setiap
15 detik karena kecelakaan kerja dan 160 pekerja mengalami sakit akibat kerja.
Tahun sebelumnya (2012) ILO mencatat angka kematian dikarenakan
kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) sebanyak 2 juta kasus setiap tahun.sedangkan, Berdasarkan data yang dilansir Badan
Pusat Statistik (BPS) jumlah kecelakaan di Indonesia pada tahun 2011 adalah
108.699 jiwa dengan total kerugian (yang terlihat) sebesar Rp.
217.435.000.000,- Ini merupakan kerugian yang tampak, tentunya fenomena gunung
es berlaku disini.
Di wilayah
sulawesi-selatan khususnya makassar, data yang dilansir berdasarkan data statistik
angka kecelakaan kerja terus meningkat. Secara rinci pada 2010 mencapai
534 kasus, tahun 2011 sekitar 501 kasus dan
2012 mencapai 912 kasus.di lihat dalam kasus ini terus meningkat,Dinas tenaga kerja dan
transmigrasi (Disnakertrans) SulSel, terus menggencarkan sosialisasi keseluruh
perusahaan agar senantiasa mengedepankan penerapan Sistem Manajemen kesehatan
dan keselamatan kerja (SMK3).Upaya ini dilakukan guna menekan atau mengurangi angka kecelakaan kerja
terhadap pekerja.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah kami
uraikan diatas,maka peneliti dapat merumuskan
masalah yakni:
1.
Bagaimana
gambaran upaya pencegahan kecelakaan
kerja akibat kondisi Tidak Aman terhadap karyawan
PT. IKI Indonesia
Makassar
Tahun 2015 ?
2.
Apakah ada gambaran
upaya pencegahan kecelakan kerja dari sebab-sebab yang di timbulkan akibat
kondisi Tidak aman terhadap karyawan PT. IKI Indonesia
Makassar
Tahun 2015 ?
C.
Tujuan
Penelitian
1.
Tujuan umum
Untuk mengetahui
Gambaran umun upaya pencegahan kecelakaan kerja akibat Kondisi tidak aman terhadap
karyawan di PT.IKI Indonesia makassar tahun 2015.
2.
Tujuan khusus
a.
Untuk mengetahui
upaya pencegahan dari data kecelakan kerja terhadap karyawan di PT. IKI
Indonesia Makassar.
b.
Untuk mengetahui upaya pencegahan dari sebab-sebab
kecelakaan kerja akibat kondisi tidak aman
terhadap karyawan di PT. IKI Indonesia Makassar.
c.
Untuk mengetahui upaya pencegahan dari
jenis-jenis kecelakaan kerja terhadap karyawan
di PT. IKI Indonesia Makassar.
D.
Manfaat
Penelitian
1. Institusi
pendidikan
Dapat menambah
referensi kepustakaan mengenai gambaran upaya pencegahan kecelakaan kerja terhadap karyawan.
2. Bagi
perusahaan
Diharapkan dapat
memberikan masukan kepada perusahaan mengenai gambaran dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja ditempat kerja.
3. Bagi
peneliti
a) Dapat
mengetahui secara nyata penerapan ilmu
yang didapat dari bangku kuliah disuatu perusahaan.
b) Dapat
menambah wawasan penulis tentang gambaran upaya pencegahan kecelakaan kerja disuatu tempat kerja.
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
TINJAUAN UMUM TENTANG KECELAKAAN KERJA
1.
Pengertian Kecelakan
Kecelakaan
adalah suatu peristiwa yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian
baik material maupun immaterial. Kecelakaan
kerja dibagi menjadi dua bagian/kategori yaitu :
a.
Kecelakaan karena
hubungan kerja, misalnya
: kecelakaan dalam perjalanan/kecelakaan yang terjadi diluar tempat kerja tapi
masih berkaitan dengan urusan pekerjaan.
b.
Kecelakaan karena
pekerjaan yang disebabkan oleh alat kerja dan terjadi ditempat kerja/industrial
accident.
Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang terjadi yang ada hubungannya dengan perusahaan dan
terjadi pada jam kerja dan tempat kerja (Suma’mur,1998). Kecelakaan kerja adalah
suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan seringkali tidak terduga
sebelumnya dan dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda, atau
properti maupun korban jiwa yang terjadi dalam suatu proses kerja ndustri atau
yang berkaitan dengannya.
Dengan demikian
kecelakaan kerja mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Tidak terduga semula,
oleh karena dibelakang peristiwa kecelakaan tidak terdapat unsur kesengajaan
dan perencanaan.
2.
Tidak diinginkan atau
diharapkan, karena setiap peristiwa kecelakaan akan selalu disertai kerugian
baik fisik maupun mental.
3.
Selalu menimbulkan
kerusakaan dan kerugian, yang sekurang-kurangnya mengganggu proses kerja.
(Tarwaka, 2008).
Berbicara
masalah keselamatan kerja, berarti berbicara tentang kecelakaan dengan berbagai
aspek, antara lain, menyangkut penyebab, akibat, tingkat resiko, siapa yang
bertanggung jawab, seberapa besar kerugian/biaya yang ditimbulkan dan dampaknya
bagi lingkungan serta bagaimana pencegahannya. Kecelakaan kerja dapat
dialami oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja ketika kita sedang bekerja
dengan kondisi fisik yang lemah, lalai, ceroboh, dan didukung oleh kondisi yang
tidak aman, serta tidak mengikuti peraturan atau prosedur yang ditetapkan
perusahaan/perundang-undangan K3, maka kecelakaan tersebut akan mudah timbul
dan menelan kerugian antara lain : korban luka, material dan peralatan yang
rusak, hilangya jam kerja, dan meninggalkan luka batin bagi keluarga korban.
Oleh
karena itu dalam penanganan keselamatan kerja harus dilibatkan semua pihak dari
awal perencanaan sampai ketingkat pemakaian. Dengan demikian maka semuanya yang
terlibat mulai dari perencanaan/designer, pembuat, pemasang, pemilik, operator,
yang mengoperasikan, yang merawat dan yang memperbaiki dan para pihak manajemen.
2. Penyebab Kecelakaan
Kecelakaan kerja tidak terjadi secara kebetulan,
malainkan ada sebabnya. Oleh karena ada penyebabnya, maka sebab kecelakaan
harus diteliti dan ditemukan, agar untuk selanjutnya dengan tindakan korektif
yang ditujukan kepada penyebab itu serta dengan upaya preventiv lebih lanjut
kecelakaan dapat di cegah dan kecelakaan serupa tidak terulang kembali. Untuk
analisa sebab-sebab kecelakaan akibat kerja hanya ada dua golongan penyebab.
Golongan pertama ialah faktor mekanis dan lingkungan, yang meliputi segala
sesuatu selain manusia. Golongan kedua adalah manusia itu sendiri yang
merupakan sebab kecelakaan.
Menurut suma’mur (1998) Suatu kejadian atau peristiwa kecelakaan tertentu
ada sebab-sebabnya, hal tersebut dikelompokkan menjadi :
a.
Sebab dasar/Asal
mula
1.
Manajemen
Apabila program K3 tidak terlaksana dengan baik dan
kurangnya tanggung jawab, serta
organisasi yang lemah maka akan terjadi penyimpangan-penyimpangan antara lain:
a)
Sistem pembinaan/kaderisasi tidak terkordinir dengan baik
b)
Prosedur kerja yang kurang tegas atau tidak diterapkan dengan baik
c)
Sistem pengawasan terhadap kegiatan pemeliharaan dan perbaikan kurang
d)
Sistem inspeksi peralatan lemah
e)
Sistem pelaporan kecelakaan tidak lengkap/jelas
f)
Tidak adanya standard yang dapat diandalkan, penerapannya tidak jelas
g)
Sistem penanggulangan bahaya tidak dilaksanakan dengan baik
2. Tenaga Kerja/Manusia
Berdasarkan hasil penelitian, manusia paling sering melakukan hal-hal
yang mendatangkan kecelakaan. Pada umumnya unsur dari manusia ini di sebabkan
oleh karena :
a)
Ketidak serasian/ketidak cocokan antara manusia dengan mesin dan
lingkungan
b)
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
c)
Fisik dan mental yang kurang baik
d)
Kurang motivasi dan kesadaran
3.
Lingkungan kerja
Penyebab kecelakaan yang ketiga adalah lingkungan kerja yang tidak aman
yang merupakan penyebab utama seperti yang akan dijelaskan pada poin .
b.
Sebab Utama
1)
Kondisi tidak aman (unsafe condution) yang terjadi di tempat kerja yaitu :
a.
Mesin/peralatan, pesawat, bahan, dan sebagainya.
b.
Lingkungan (Faktor
fisika, faktor kimia, faktor bilogis, faktor fisiologis, faktor psikologis)
c.
Proses/alur kerja
d.
Sifat pekerjaan
e.
Cara kerja
f.
Instalasi listrik dll.
2)
Tindakan tidak aman (Unsafe Acts)
Yaitu perbuatan berbahaya dari manusia yang dilatar belakangi oleh faktor-faktor berikut :
a.
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
b.
Cacat tubuh yang tidak kentara
c.
Keletihan dan kelesuan
d.
Sikap dan tingkah laku yang tidak aman.
Kesehatan sangat berpengaruh
penting bagi terwujudnya keselamatan. Sebaliknya gangguan kesehatan atau
penyakit dapat menjadi sebab kecelakaan. Orang sakit tidak boleh dipaksa
bekerja, sangat besar kemungkinan orang sakit mengalami kecelakaan. Bukan hanya
penyakit keras saja, gangguan kesehatan ringan pun misalnya pusing kepala,rasa
kurang enak badan, dan lain-lain dapat menyebabkan resiko terjadinya
kecelakaan. Sekalipun ringan, gangguan kesehatan menurunkan konsentrasi dan
mengurangi kewaspadaan sehingga kecelakaan terjadi.
Sedangkan Kecelakaan
kerja umunya disebabkan oleh berbagai penyebab, teori tentang terjadinya suatu
kecelakaan adalah :
1. Teori kebetulan murni (Pure Chance Theory), yang menyimpulakn
bahwa kecelakaan terjadi atas kehendak tuhan, sehinnga tidak ada pola yang
jelas dalam rangkaian peristiwanya, karena itu kecelakaan terjadi secara
kebetulan saja.
2. Teori kecenderungan kecelakaan (Accidentprone Theory), pada
pekerja tertentu lebih sering tertimpa kecelakaan, karena sifat-sifat
pribadinya yang memang cenderung untuk mengalami kecelakaan kerja.
3. Teori tiga factor (Three Main Faktor), menyebutkan bahwa penyebab
kecelakaan peralatan, lingkungan dan factor manusia pekerja itu sendiri.
4. Teori Dua Faktor (Two main Factor), kecelakaan disebabkan oleh
kondisi berbahaya (unsafe condition) dan tindakan berbahaya (unsafe action).
5. Teori factor manusia (Human Faktor theory), menekankan bahwa pada
akhirnya seluruh kecelakaan kerja tidak langsung disebabkan karena kesalahan
manusia.
3.
Klasifikasi Kecelakaan
Menurut organisasi perburuan internasional (ILO) pada tahun 1962
ada beberapa klasifikasi kecelakaan akibat kerja, antara lain :
1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
a. Terjatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Tertumbuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh
d. Terjepit oleh benda
e. Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
f. Pengaruh suhu tinggi
g. Terkena arus listrik
h. Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi
i. Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data datanya
tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi
kecelakaan diatas.
2. Klasifikasi menurut penyebab
a)
Mesin
1. Pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik
2. Mesin penyalur (transmisi)
3. Mesin-mesin untuk mengerjakan logam
4. Mesin-mesin pengolah kayu
5. Mesin-mesin pertanian
6. Mesin-mesin pertambangan
7. Mesin-mesin lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.
b) Alat angkut dan alat angkat
1. Mesin angkat dan peralatannya
2. Alat angkutan diatas rel
3. Alat angkutan lain yang beroda, terkecuali kereta api
4. Alat angkutan udara
5. Alat angkutan air
6. Alat-alat angkutan lain
c) Peralatan lain
1. Bejana bertekanan
2. Dapur pembakar dan pemanas
3. Instalasi pendingin
4. Instalasi listrik, termasuk motor listrik, Alat-alat listrik
(tangan)
5. Alat-alat kerja dan perlengkapannya,
6. Tangga
7. Peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut.
d) Bahan-bahan, zat
kimia dan radiasi
1.
Bahan
peledak
2.
Debu, gas,
cairan dan zat-zat kimia terkecuali bahan peledak
3.
Benda-benda
melayang
4.
Radiasi
5.
Bahan dan
zat lain yang belum termasuk golongan tersebut.
6.
Lingkungan
kerja
7.
Diluar
bangunan
8.
Didalam
bangunan
9.
Dibawah
tanah
3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan
a.
Patah
tulang
b.
Dislokasi/keseleo
c.
Regang
otot/urat
d.
Memar dan
luka dalam yang lain
e.
Amputasi
f.
Luka
dipermukaan
g.
Gegar dan
remuk
h.
Luka bakar
i.
Keracunan-keracunan
mendadak
j.
Mati lemas
k.
Pengaruh
arus listrik
l.
Pengaruh
radiasi
4. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka ditubuh
a.
Kepala
b.
Leher
c.
Badan
d.
Anggota tubuh atas
e.
Anggota tubuh bawah
4.
Perhitungan
tingkat frekuensi kecelakaan Dan pencegahan kecelakaan kerja
1.
Frekuensi
kecelakaan
frekuensi yaitu jumlah kecelakaan yang terjadi untuk setiap juta jam kerja.
Rumus yang digunakan untuk menghitung tingkat frekwensi kecelakaan kerja adalah:
Banyaknya kecelakaan x 1.000.000 ( 1 juta)
f =
jam – manusia total
sedangkan, Angka Beratnya
Kecelakaan Yaitu : Jumlah Hilangnya Hari Kerja Per 1000 Jam pada setiap Manusia. Berat
angka kecelakaan dihitung berdasarkan tingkatan jumlah hari kerja yang hilang
dalam setiap 1000 jam manusia
Jumlah hilangnyan hari kerja x 1.000
S =
Jam
manusia
total
5.
Pencegahan Kecelakaan Kerja
Pencegahan kecelakan merupakan ilmu
dan seni karena menyangkut masalah sikap dan perilaku manusia dan masalah
tekhnis seperti mesin, peralatan, pesawat, bahan dan masalah lingkungan. Usaha
pencegahan kecelakan kerja ,factor yang paling penting adalah menjamin
kelancaran proses produksi tanpa gangguan dan hambatan. Pencegahan kecelakaan kerja adalah
seharusnya menjadi prioritas utama. Tujuan utama penerapan sistem
manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah untuk mengurangi atau
mencegah kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kerugian materi (Ramli,
2010).
Pencegahan kecelakaan kerja
ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya bukan gejala-gejalanya
untuk kemudian sedapat mungkin dikurangi atau dihilangkan. Pencegahan dan
penanggulangan kecelakaan kerja dapat dilakukan setelah ditentukan sebab-sebab
terjadinya kecelakaan dalam sistem atau proses produksi, sehingga dapat disusun
rekomendasi cara, sehingga dapat disusun rekomendasi cara pengendalian
kecelakaan kerja yang tepat.
Pada umunya
dalam usaha pencegahan kecelakaan tidak asing lagi dengan teori Domino atau yang
biasa disebut tahapan Domino,teori Domino ini dipakai dalam menggambarkan
proses terjadinya kecelakaan, pencegahan kecelakaan dan loss control.
Secara
kronologi (chronological) urutan terjadinya kecelakaan dapat digambarkan
sebagai berikut ;
1.
Kurangnya pengendalian / kontrol.
2.
Penyebab Dasar dibagi atas faktor
personal / pribadi dan faktor pekerja.
3.
Penyebab langsung yaitu
tindakan tidak aman dan konsisi tidak aman.
4.
Kejadian (Kontak)
5.
Kerugian
Secara
umum, Upaya Pencegahan
kecelakaan kerja (National
safety council) ada 14 program yang
dilakukan, salah satunya ialah management and control
of external exposure.
1)
Pencegahan
kecelakaan menurut para pakar, antara lain :
Menurut Julian B. Olisshifski (1985) bahwa aktivitas
pencegahan kecelakaan
dalam keselamatan kerja profesional
dapat dilakukan dengan beberapa
hal berikut :
a. Memperkecil (menekan) kejadian yang membahayakan dari
mesin, cara kerja, material dan struktur perencanaan.
b. Memberikan alat pengaman agar tidak membahayakan
sumberdaya yang ada dalam perusahaan tersebut.
c. Memberikan pendidikan (training) kepada tenaga kerja atau
karyawan tentang kecelakaan dan keselamatan kerja.
d. Memberikan alat pelindung diri tertentu terhadap tenaga
kerja yang berada pada area yang membahayakan.
Sedangkan
Menurut Suma’mur ,kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan
dua belas hal berikut :
a.
Peraturan perundangan
yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umunya, perencanaan, kontruksi, perawatan dan
pemeliharaan, pengawas, pengujian, dan cara
kerja peralatan industri, tugas-tugas
pengusaha dan buruh,latihan,supervise medis, P3K dan pemeriksaan kesehatan.
b.
Standarisasi yang
ditetapkan secara resmi,setengah resmi,atau tidak resmi mengenai misalnya
syarat-syarat keselamatan sesuai instruksi peralatan industri dan alat
pelindung diri (APD).
c.
Pengawasan, agar
ketentuan undang-undang wajib dipatuhi.
d.
Penelitian bersifat
teknik,misalnya tentang bahan-bahan yang berbahaya,pagar pengaman,pengujian
APD, pencegahan ledakan dan peralatan lainnya.
e.
Riset medis,terutama
meliputi efek fisiologis dan patologis,factor
lingkungan dan teknologi dan keadaan yang mengakibatkan kecelakaan.
f.
Penelitian psikologis,meliputi
penelitian tentang pola-pola kewajiban yang mengakibatkan kecelakaan.
g.
Penelitian secara
statistik,untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi.
h.
Pendidikan
i.
Latihan-latihan.
j.
Penggairahan,pendekatan
lain agar bersikap selamat.
k.
Asuransi yaitu insentif
untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan.
l.
Usaha keselamatan pada
tingkat perusahaan.
Menurut Bennet NB Silalahi (1995) bahwa
teknik pencegahan kecelakaan harus didekati dua aspek, yakni :
a. Aspek
perangkat keras (peralatan, perlengkapan, mesin, letak dsb)
b. aspek
perangkat lunak (manusia dan segala unsur yang berkaitan).
B.
Tinjauan Tentang Kondisi Tidak Aman
Ø Pengertian Kondisi Tidak aman (Unsafe condition)
Kondisi yang
tidak aman (unsafe conditions) yaitu
kondisi fisik yang berbahaya dan keadaan
yang berbahaya yang langsung membuka peluang akan terjadinya kecelakaan ditempat kerja.kondisi tidak
aman hampir sama dengan Tindakan tidak aman,Bedanya Tindakan tidak aman (unsafe action) merupakan tingkah laku, tindak-tanduk atau
perbuatan yang akan menyebabkan
kecelakaan atau pelanggaran terhadap tata cara kerja yang
aman yang berpeluang akan terjadinaya kecelakaan.
Yang
dimaksud dengan Kondisi Yang Berbahaya (Unsafe
Condition), ialah adanya suatu keadaan lingkungan dan benda-benda di
dalamnya yang mengandung bahaya. Misalnya suatu tempat bekerja misalnya
berupa pabrik, kapal laut, pesawat udara, bengkel, galangan
kapal, dimana peralatan maupun mesin-mesin yang digunakan kondisinya
sudah tua dan kurang perawatan. Atau misalnya suatu lingkungan kerja /
perusahaan, kantor, dsbnya, dimana instalasi listrik / kabel-kabelnya
tidak terawat dengan baik
Dari definisi diatas dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa kecelakaan
dapat terjadi bila timbul keadaan tidak aman dan atau tindakan tidak aman, kedua
penyebab utama terjadinya kecelakaan ini muncul (exist ) antara lain karena
sikap dan perilaku karyawan yang bersangkutan yaitu :
a.
Tidak tahu (adanya bahaya) : karena tidak pernah diberitahu oleh
pimpinan tentang bahaya dan resiko ditempat kerjanya sehingga tidak tanggap
terhadap bahaya dan juga tidak mempunyai keterampilan
menghindari bahaya tersebut.
b.
Tidak mau tahu (adanya ancaman bahaya) : karena tidak mempunyai
perhatian pada kesehatan dan
keselamatan kerjanya (K3) sehingga berperilaku sembrono bahkan mungkin juga
karena lemahnya pengawasan.
c.
Tidak mampu (menghadapi bahaya) : karena tidak pernah dilatih mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja sehingga tidak
berpengalaman melaksanakan pekerjaan dengan cara aman dan selamat.
Ketiga hal tersebut diatas merupakan tindakan serta kondisi tidak aman seorang karyawan dalam melaksanakan
tugasnya antara lain dapat diakibatkan atau diseabkan karena latar
belakang kehidupan keluarga atau lingkungan yang tidak harmonis dan penuh
gejolak.
Berikut merupakan beberapa contoh hal mengenai Kondisi yang tidak aman
ditempat kerja yang tentu saja dapat menimbulkan bahaya/hazard sehingga
menimbulkan kecelakaan terhadap pekerja atau karyawan.
¨ Tempat Kerja
Yang Tidak Memenuhi Standar/ Syarat.
Tempat kerja yang tidak memenuhi standar dan syarat kesehatan dan
keselamatan kerja dapat mengakibatkan penurunan daya produksi dan
produktifitas. Selain itu
juga dapat mengakibatkan dampak yang negatif bagi para pekerja. misal : kurangnya ventilasi udara yang cukup sehingga tidak
adanya pergantian udara didalam ruangan kerja dan membuat para pekerja
kekurangan oksigen sehingga dapat
mengakibatkan pingsan ketika sedang bekerja. Selain itu, pencahayaan dan
penerangan yang kurang dapat menggangu para pekerja dalam melaksanakan tugas
sebagai mana mestinya, Bahkan
dengan pencahayaan yang terlalu berlebih juga akan dapat merusak mata,Ruang kerja/ kantor yang sempit memicu timbulnya stress kerja pada
karyawan,selain itu juga berpengaruh terhadap konsentrasi karyawan saat bekerja,
sarana dan fasilitas yang kurang lengkap atau memadai.
Suatu tempat kerja sangat berpengaruh terhadap tingkat kenyaman,keselamatan
dan kesehatan pekerjanya. Tempat kerja yang baik akan tentu menghasilkan hasil
produktivitas yang baik pula.
¨ Alat Pelindung
Diri (APD) Tidak Sesuai Dengan Standar Yang Telah di Tetapkan.
Perusahaan harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup dan
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Jika Alat Pelindung Diri (APD)
yang disediakan tidak memenuhi standar maka akan mengakibatkan kecelakaan yang
dapat merugikan pihak perusahaan dan para pekerja itu sendiri. Contoh :
Helm yang digunakan oleh para pekerja harus terbuat dari bahan yang tahan
terhadap benturan benda keras, sehingga seorang karyawan atau
pekerja yang bekerja di suatu konstruksi tanpa sengaja terkena benturan benda
keras atau kena jatuhan batu bata, pekerja tersebut tidak mengalami rasa sakit
pada kepalanya. Sebaliknya, Jika helm yang digunakan tidak tahan
terhadap bahan- bahan yang telah dikatakan diatas maka
akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar khususnya bagi para pekerja itu
sendiri karena dapat
mengakibatkan geger otak atau kelainan yang lain pada
Otak.
¨ Kebisingan
di Tempat Kerja.
Suara yang
berlebihan dapat
menggangu konsentrasi para pekerja dalam melaksanakan tugasnya disebut dengan
kebisingan. Kebisingan pada sebuah tempat kerja memang tidak dapat dihindarkan
apalagi jika bergerak dalam bidang permesinan. Oleh karena itu pihak perusahaan
harus mencari solusi yang tepat sehingga hal tersebut dapat diatasi dengan baik tanpa adanya masalah dikemudian hari.
Contoh : Untuk mencegah kebisingan, maka pihak perusahaan memberikan alat
pelindung telinga (pendengaran) seperti airphone,ear muff dan
Ear plug. Selain hal tersebut, upaya lain
yang dapat dilakukan yakni menerapkan Alat peredam suara pada setiap Ruang
kerja yang dekat dengan sumber suara bising. Adapun Alat pelindung Diri (APD) telinga yang diberikan kepada karyawan atau pekerja, harus sesuai dengan standar yan ditetapkan agar setelah menggunakan alat tersebut
tidak akan menimbulkan efek samping terhadap pendengaran maupun infeksi pada telinga.
¨ Waktu kerja
atau Jam Terbang Yang Berlebihan.
Para pekerja yang bekerja pada sebuah perusahaan harus menjaga waktu dan
jam terbangnya. Jangan terlalu memforsir pekerjaannya sehingga lupa dengan hal-
hal yang lainnya, Pihak
perusahaan pun jangan memaksa para pekerjanya agar bekerja lembur dan melebihi
jam kerja seperti biasanya. Hal ini dikarenakan akan membuat para pekerja
merasa lelah dan letih sehingga tidak dapat bekerja secara maksimal. Contoh :
Para pekerja bekerja lembur sampai jam 2 malam, tentu hal ini
akan memicu timbulnya strees kerja fisik dan mental pada karyawan.
¨ Perlakukan
Yang Tidak Menyenangkan Dari Atasan
Seorang
pimpinan yang baik adalah pimpinan yang dapat memanage anak buahnya agar dapat
bekerja dengan baik dan professional. Pimpinan jangan merendahkan anak buahnya
dihadapan anak buahnya yang lain karena akan membuat minder anak buah tersebut.
Dengan demikian para pekerja tidak dapat bekerja dengan baik dan produktif.
¨
Peralatan kerja yang tidak layak
Setiap perusahaan atau Industri, suatu peralatan / perkakas kerja sangat
penting untuk disiapkan sebagai sarana untuk membantu proses produksi barang
maupun jasa. Peralatan yang baik dan sesuai standar tentu akan menjamin suatu
keselamatan bagi pekerja atau penggunanya saat di pakai,Namun terkadang di
suatu perusahaan atau tempat kerja, kondisi layak pakai peralatan kerja tidak
begitu diperhatikan,bahkan masih sering digunakan meski sebenarnya hal tersebut
sudah dalam kondisi rusak.
Peralatan kerja yang
sudak tidak layak pakai namun masih sering digunakan tentu akan memberikan
dampak negatif terhadap pekerja atau karyawan di saat bekerja, seperti memicu
terjadinya kecelakaan fisik, arus pendek ,kebakaran dll.
Selain dari kondisi tersebut di
atas,Kondisi tidak aman juga disebabkan oleh hal-hal yang seperti berikut ini:
·
Pembatas/pengaman
yang tidak memadai
·
Penempatan barang yang salah.
·
Sistem peringatan yang tidak
memadai
·
Pengabaian terhadap perkiraan
bahaya kebakaran/peledakan
·
Kebersihan lingkungan kerja/sanitasi
yang kurang diperhatikan
·
Polusi udara di ruangan kerja
(gas, uap, asap, debu, dsb.)
·
Pemaparan
Radiasi
·
Material/barang peralatn kerja
yang tidak tertata dengan Rapi
·
Banyaknya kabel power yang
tergenang air
·
Akses jallan yang terhalang dan
lain-lain.
Ø Dampak Pengaruh kondisi Tidak aman (unsafe condition)
Kondisi tidak aman di
suatu tempat kerja sangat berpengaruh menimbulkan suatu kecelakaan,baik itu
kecelakaan besar maupun kecelakaan kecil yang tentu saja menimbulkan kerugian
yang besar bagi perusahaan dan karyawan. Dampak kerugian yang di
akibatkan oleh Kondisi tidak aman sangat beragam, tergantung dari jenis
kecelakaan yang dialami,contoh:suatu pekerjaan yang berbeda
jenis yang berada dalam satu tempat atau di gabung
menjadi satu tempat saja, seperti:pada bagian diatas adalah kegiatan gouging dan dibawahnya ada kegiatan lainnya sehingga pancaran material panas
dapat mencedarai pekerja dibawahnya, atau tempat aktivitas proses
painting dan welding yang dapat memicu api/ledakan.
Selain
di atas,beberapa dampak kerugian akibat kondisi tidak aman (unsafe condition) yang di alami baik
karyawan maupun bagi perusahaan itu sendiri,seperti:
a.
Lost Time Accident
Kecelakaan yang menyebabkan
korban tidak dapat kembali bekerja pada shift berikutnya yang di jadwalkan
untuknya karena luka-luka yang dideritanya.
b.
Restricted Activity Case (RAC)
Kecelakaan dimana Korban dapat
kembali bekerja sesuai dengan jadwal shiftnya Namun tidak bisa melakukan semua
pekerjaannya karena adanya Batasan pergerakan fisik yang diberikan oleh dokter.
c.
Work Day Lost (WDL)
d.
Dermatis
e.
Gangguan fisik dan stress kerja.
f.
Kehilangan konsentrasi kerja
Selain itu,
Kondisi tidak aman (unsafe condition)
tentu akan menghambat proses laju kinerja karyawan dan memicu penurunan hasil
kerja yang produktif, tentu hal ini akan merugikan perusahaaan tersebut.
Ø Kriteria Kondisi Tidak Aman (unsafe condition)
Kondisi
Tidak aman berarti keadaan atau situasi yang memiliki potensi bahaya (hazard) di tempat atau lingkungan
kerja,Kondisi tidak aman (Unsafe
condition)
C.
Tinjauan Umun Mengenai Upaya Pencegahan Kecelakaan Akibat
Kondisi Tidak Aman (Unsafe Condition)
kesadaran
akan potensi bahaya di suatu tempat kerja merupakan langkah pertama dan utama
didalam upaya pencegahan kecelakaan kerja secara efektif dan efisien, Program
penceghan kecelakaan kerja yang diterapkan guna menghindari kecelakaan yang
serupa merupakan hal yang sangat perlu ketelitian.
Upaya pencegahan
kecelakaan yang di lakukan antara lain sebagai berikut:
Ø Eliminasi atau meniadakan potensi bahaya
Sistem ini merupakan program pengendalian potensi bahaya
dalam bentuk pengendalian yang bersifat permanent /jangka panjang.
Ø Pemeriksaan kecelakaan
Tujuan dari diadakannya pemeriksaan kecelakaan ini guna
mencari penyebab timbulnya kecelakaan (Accident)
dan memberikan rekomedasi/tindakan untuk koreksi dari penyebab tersebut.
Ø Pembinaan kesehataan dan keselamatan kerja
Tahap ini mencakup beberapa proses guna memberikan
hasil yang lebih baik,seperti : penyuluhan, safety talk (toolbox meeting) safety training.
Ø Penyediaan alat dan perlengkapan Kesehatan dan keselamatn
kerja (K3)
Ø
Program K3 tahunan
(program pelatihan observasi K3, program JSA,audit K3)
Ø
Selain itu,tugas manajemen perusahaan yakni menjaga penerapan sistem manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) agar tetap dilaksanakan.
Data yang diperoleh dari hasil identifikasi akan sangat bermanfaat dalam
merencanakan dan melaksanakan suatu upaya pencegahan kecelakaan kerja.
Menurut Suma’mur
(1981) cara pencegahan terjadinya kecelakaan pada
proyek suatu proyek /tempat kerja dapat
dilakukan dengan berbagai
macam cara yang
antara lain sebagai berikut :
¨
Membuat daftar
resiko kecelakaan yang
mungkin terjadi disetiap item
pekerjaan,misalnya pada pekerjaan
galian tanah akan
memungkinkan terjadi kelongsoran tanah, pekerja
terkena cangkul, sehingga diketahui
upaya pencegahanya seperti ,pembuatan tembok sementara dari bambu
untuk menahan tanah serta memasang rambu
hati-hati pada lokasi galian tanah.
¨
Melakukan
penyuluhan kepada pekerja dengan cara membuat jadwal terlebih dahulu ,seperti
waktu pagi hari sebelum bekerja dapat dibunyikan suara speaker “Selamat bekerja, gunakan
alat pelindung diri,
hati-hati dalam bekerja
karena keluarga menunggu dirumah”
atau kata-kata lain
yang dapat mengingatkan
setiap pekerja proyek untuk
berhati-hati dalam bekerja.
¨
Membuat rambu-rambu
kecelakaan kerja, memasang pagar
pengaman pada void yang memungkinkan
adanya resiko jatuh, memasang tabung pemadam kebakaran pada area rawan
kebakaran.
¨
Menjaga kebersihan
proyek dapat membuat
lingkungan kerja nyaman
sehingga emosi negatif yang
mungkin timbul saat
bekerja dapat dikurangi
karena hal tersebut dapat
menyebabkan kecelakaan proyek akibat pikiran sedang tidak fokus terhadap
pekerjaan.
¨
Menjalin kerjasama
dengan pelayan kesehatan
atau rumah sakit
terdekat dari lokasi proyek
sehingga sewaktu-waktu
terjadi kecelakaan dapat
ditangani secara cepat untuk
mencegah hal-hal selanjutnya yang tidak diinginkan.
¨
Penyediaan perangkat
pengaman kecelakaan kerja
dari mulai personil sampai peralatan kerja.
BAB III
KERANGKA KONSEP
A.
Dasar
Pemikiran Yang Diteliti
Pencegahan dan penanggulangan
kecelakaan kerja dapat dilakukan setelah ditentukan sebab-sebab terjadinya suatu kecelakaan dalam sistem atau proses
produksi, hingga dapat disusun rekomendasi cara- cara pengendalian kecelakaan kerja
yang tepat.
B.
Variabel
Yang Diteliti
Variabel Independen Variabel Dependen
Ket
:
Variabel
dependen
Variabel Independen yang tidak diteliti
Variabel
independen
C.
Defenisi
operasional dan kriteria objektif
1)
Dalam penelitian
ini adalah bagaimana upaya pencegahan
kecelakaan kerja yang dilakukan akibat dari Kondisi Tidak aman(unsafe condition).
a. Upaya
pencegahan adalah upaya yang dilakuekasetyawati123@gmail.comkan untuk mengurangi resiko bahaya
kecelakaan.
Kriteria Objektif :
1.
Pernah : Jika kecelakaan kerja akibat Kondisi tidak aman dapat
dicegah
2. Tidak
pernah : jika kecelakaan kerja akibatkondisi Tidak aman tidak
dapat dicegah.
b. Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang benar-benar
terjadi ditempat kerja,pada Kondisi tidak
aman (unsafe condition )maupun karna disebabkan
oleh peralatan saat bekerja.
Kriteria
Objektif :
1.
Pernah : jika tenaga
kerja pernah mengalami kecelakaan kerja saat bekerja
2.
Tidak pernah : jika
tenaga kerja tidak pernah mengalami kecelakaan kerja saat bekerja.
c.
Kondisi Tidak Aman
(Unsafe condition) yang menjadi sebab/ faktor terjadinya
kecelakaan kerja terhadap karyawan.
Kriteria Objektif :
1.
Ada : jika ada faktor kondisi Tidak aman(unsafe
condition) yang dapat
menyebabkan kecelakaan kerja
2.
Tidak ada : jika tidak ada faktor kondisi Tidak aman (unsafe condition) yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja.
d. Kondisi Tidak aman (unsafe condition)
Adalah
suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung
mengakibatkan terjadinya kecelakaan terhadap karyawan maupun kerugian
terhadap perusahaan.
Kriteria
objektif :
1.
Ya : jika tenaga kerja/karyawan memahami
jenis dan dampak dari kondisi Tidak
aman (Unsafe condition) terutama kecelakaan kerja
2.
Tidak : jika tenaga kerja/karyawan tidak memahami jenis dan dampak dari Kondisi Tidak aman (unsafe
condition) terutama kecelakaan kerja.
2)
Dalam penelitian yang dilakukan ini yakni Upaya yang dilakukan karyawan
guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja akibat dari Kondisi Tidak aman(unsafe condition) dengan menggunakan
data lembar Observasi karyawan yang meliputi: manfaat, keuntungan,akibat atau
kerugian.
Kriteria Objektif:
Ya : ada upaya yang dilakukan
Tidak : tidak ada upaya yang dilakukan
Kurang : jika skor < 50 % benar
Cukup : jika skor ≥ 50 % benar
D. Hipotesis penelitian
Ada Upaya pencegahan kecelakaan kerja akibat
Kondisi Tidak aman terhadap karyawan.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
A.
Jenis
penelitian
Jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian survey,observasi dengan menggunakan pendekatan
deskriptif.
B.
Tempat
Dan Waktu Penelitian
1. Tempat
Lokasi
pelaksanaan penelitian ini adalah di PT.Industri Kapal Indonesia (IKI) Makassar.
2. Waktu
penelitian di rencanakan
mulai tanggal 12 Mei-12 Juni 2015
C.
Populasi
dan sampel
1. Populasi
Populasi adalah
seluruh tenaga kerja yang bekerja di PT.Indusrti Kapal Indonesia (IKI) Makassar.
2. Sampel
Sampel
penelitian adalah seluruh tenaga kerja yang ada dibagian produksi pada
PT.Industri Kapal Indonesia (IKI)
Makassar.
D.
Teknik Pengumpulan
data
1)
Observasi langsung ,yaitu berupa pengamatan
langsung terhadap aktifitas tenaga kerja yang melakukan pekerjaannya serta
pengamatan terhadap kondisi lingkungan sekitar.
2)
Studi kepustakaan,
Yakni penelitian dikembangkan melalui buku-buku,literatur, dokumen-dokumen dan
standar-standar yang ada kaitannya dengan materi yang di teliti.
3)
Wawancara
E.
Jenis Data
1. Data
primer
Data Primer diperoleh secara
langsung yaitu dengan mengadakan observasi langsung kelapangan melalui pertanyaan/ kousiner serta observasi dalam bentuk cheklist yang berupa
keterangan mengenai jenis kecelakaan yang ditimbulkan akibat Kondisi Tidak Aman
(Unsafe condition),serta upaya
pencegahannya terhadap karyawan.
2. Data
sekunder
Data yang diperoleh secara
langsung yaitu dari dokumen perusahaan mengenai upaya pencegahan kecelakaan
kerja akibat kondisi tidak Aman .
F.
Pengolahan
dan penyajian data
Ø Pengolahan
data
2. Pengeditan (Editing)
Editing adalah peneliti memeriksa kembali kebenaran data yang
diperoleh atau dikumpulkan.
3. Pengkodean (coding)
Coding
yaitu memberikan kode pada setiap variabel yang diteliti
untuk meemudahkan mengelolah data.
4. Input data (scoring)
Pada tahap ini dilakukan dengan memberikan nilai sesuai jawaban responden
untuk memudahkan mengelolah data.
5. Tabulating
Tahap ini
dilakukan setelah semua data terisi dan benar, kemudian memproses data agar
dapat di analisa.
Ø Penyajian data
Penyajian data dilakukan dengan bentuk tabel distribusi frekuensi dan
narasi.
G.
Analisis Data
1.
Analisis Univariat
Analisis
Univariat bertujuan untuk menjelaskan karateristik setiap variabel penelitian,
Bentuk analisis univariat tergantung dari jenis datanya. Untuk data numerik digunakan nilai Mean atau rata-rata,median dan standar
deviasi.pada umunnya dalam analisis ini hanya menghasilkan distribusi frekuensi
dan presentase dari tiap variabel.
2.
Analisi bivariat
Analisis ini dilakukan untuk melihat hubungan antara variabel independen
dengan variabel dependen yang diduga berhubungan.penelitian ini menggunakan
analisis data dalam bentuk uji statistik Chi
Square dengan nilai kemaknaan α (0,5) dengan bantuan SPSS.