Selasa, 31 Maret 2015

Laporan Proposal Hiperkes K3 makassar




PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Perkembangan teknologi telah mengangkat standar hidup manusia,namun demikian kemajuan teknologi juga membawa sumber-sumber stress kerja dan cedera baru.Kompleksnya teknologi modern,perubahan bentuk kerja, organisasi kerja, dan sistem produksi menempatkan suatu tuntutan yang tinggi pada daya kerja. Sebagai akibatnya tingkat dan bentuk potensi bahaya ditempat kerja yang harus dihadapi pekerja juga akan berubah. Untuk mengatasi, implementasi peningkatan kinerja K3 adalah suatu keharusan.
Keselamatan kerja merupakan unsur perlindungan terhadap tenaga kerja, pengusaha dan aset perusahaan, dalam hal ini pengendalian secara teknis dan teknologis terhadap potensi bahaya adalah hal yang utama dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja dan peningkatan kinerja K3 diperusahaan. Setiap kecelakaan adalah suatu kerugian dan kerusakan yang selalu mengancam jiwa dan harta benda baik terhadap tenaga kerja, keluarganya maupun perusahaan.
Kelalaian atau keterlambatan dalam melaksanakan pembangunan SDM sebagaimana persyaratan kerja yang dibutuhkan, dapat membawa akibat yang berpengaruh bagi perusahaan, baik kerugian bagi perusahaan dalam bentuk sarana dan fasilitas ataupun kegagalan produksi maupun dalam bentuk kecelakaan kerja termasuk sumberdaya yang dibutuhkan. Pengaruh terhadap industrialisasi yang umumnya ditandai dengan pengunaan sarana dan fasilitas maupun perangkat mesin, pesawat, instalasi serta bahan-bahan berbahaya menyebabkan kondisi dan lingkungan kerja berarti akan semakin banyak pula jumlah dan jenis ataupun ragam sumber bahaya ditempat kerja dan akan menumbuhkan kemungkinan semakin banyaknya jumlah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun pencemaran lingkungan, diantaranya sangat tergantung pada ketentuan pelaksanaan perundang-undangan diperusahaan serta kebijaksanaan pimpinan perusahaan dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan penyebab berbagai keselamatan dan kesehatan kerja.Namun, dalam pelaksanaannya perlu juga diperhatikan adanya unsur kesadaran pekerja dalam melaksanakan, sehingga semua peraturan dan kebijaksanaan pimpinan perusahaan dapat dilaksanakan dalam upaya mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan.(Nur Rachmad, 1999).
Dalam rangka menekan angka kecelakaan kerja yang tinggi memang diperlukan kerja sama semua pihak baik manajemen maupun karyawan suatu perusahaan.Penerapan peraturan K3 yang tegas dan konsisten mutlak diperlukan,
Komitmen dalam menerapkan manajemen K3 memang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, baik untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada karyawan tentang dasar
-dasar dan prinsip K3, memberikan penjelasan mengenai identifikasi bahaya berupa potensi-potensi bahaya yang ada dilingkungan kerja secara berkelanjutan.Dalam hal identifikasi bahaya inilah rambu-rambu keselamatan atau perangkat safety sign mutlak diperlukan baik sebagai petunjuk, peringatan maupun himbauan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata kecelakaan adalah mendapat celaka, bencana, kemalangan, kejadian (peristiwa) yang menyebabkan orang celaka.Ada yang mengatakan defenisi kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan atau tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian material, kerusakan alat, cedera, korban jiwa dan kekacauan.
Kecelakaan tidak selalu harus ada korban jiwa atau kekacauan namun kejadian itu berdampak menimbulkan kerugian.Mengapa kecelakaan terjadi? ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kecelakaan, namun dalam setiap investigasi yang dilakukan pasca terjadinya kecelakaan selalu dititik beratkan pada 2 (dua) hal mendasar yaitu:
  1. Kondisi tidak aman (unsafe condition)
  2. Tindakan tidak aman (unsafe action)
Selain dari 2 (dua) faktor penyebab kecelakaan kerja dia atas, ada hal lain yang berada diluar jangkauan manusia untuk mengontrolnya, yaitu “Takdir”.Para praktisi K3 ada yang merumuskan bahwa persentasi dari faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja adalah sebagai berikut :
  1. Kondisi Tidak Aman atau Unsafe Condition sebesar 35 %
  2. Tindakan Tidak Aman atau Unsafe Action sebesar    63 %
  3. Takdir sebesar 2%
Dari rumusan persentasi diatas terlihat bahwa penyebab terbesar kedua dari kecelakaan kerja setelah Tindakan tidak aman (unsafe acts) adalah kondisi tidak aman.Untuk itu, hanya tingkat kesadaran diri sendiri serta rasa kepedulian kita terhadap keselamatan yang mampu mengubah dan mengendalikan kecelakaan kerja yang sering kita alami guna membantu menekan angka kecelakaan kerja dengan menciptakan kondisi yang aman dilingkungan tempat kerja kita.
Berdasarkan data International Labour Organization (ILO) tahun 2013, setiap 1 pekerja di dunia meninggal setiap 15 detik karena kecelakaan kerja dan 160 pekerja mengalami sakit akibat kerja. Tahun sebelumnya (2012) ILO mencatat angka kematian dikarenakan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) sebanyak 2 juta kasus setiap tahun.sedangkan, Berdasarkan data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah kecelakaan di Indonesia pada tahun 2011 adalah 108.699 jiwa dengan total kerugian (yang terlihat) sebesar Rp. 217.435.000.000,- Ini merupakan kerugian yang tampak, tentunya fenomena gunung es berlaku disini.
Di wilayah sulawesi-selatan khususnya makassar, data yang dilansir berdasarkan data statistik angka kecelakaan kerja terus  meningkat. Secara rinci pada 2010 mencapai 534 kasus, tahun 2011 sekitar 501 kasus dan 2012 mencapai 912 kasus.di lihat dalam kasus ini terus meningkat,Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) SulSel, terus menggencarkan sosialisasi keseluruh perusahaan agar senantiasa mengedepankan penerapan Sistem Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3).Upaya ini dilakukan guna menekan  atau mengurangi angka kecelakaan kerja terhadap pekerja.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah kami uraikan diatas,maka peneliti dapat merumuskan masalah yakni:
1.      Bagaimana gambaran upaya pencegahan kecelakaan kerja akibat kondisi Tidak Aman terhadap karyawan PT. IKI Indonesia Makassar Tahun 2015 ?
2.      Apakah ada gambaran upaya pencegahan kecelakan kerja dari sebab-sebab yang di timbulkan akibat kondisi Tidak aman terhadap karyawan PT. IKI Indonesia Makassar Tahun 2015 ?



C.    Tujuan Penelitian
1.         Tujuan umum
Untuk mengetahui Gambaran umun upaya pencegahan kecelakaan kerja akibat Kondisi tidak aman terhadap karyawan di  PT.IKI  Indonesia makassar tahun 2015.
2.         Tujuan khusus
a.         Untuk mengetahui upaya pencegahan dari data kecelakan kerja terhadap karyawan di PT. IKI Indonesia Makassar.
b.        Untuk mengetahui upaya pencegahan dari sebab-sebab kecelakaan kerja akibat kondisi tidak aman terhadap karyawan di PT. IKI Indonesia Makassar.
c.         Untuk mengetahui upaya pencegahan dari jenis-jenis kecelakaan kerja terhadap karyawan di PT. IKI Indonesia Makassar.

D.    Manfaat Penelitian
1.    Institusi pendidikan
Dapat menambah referensi kepustakaan mengenai gambaran upaya pencegahan kecelakaan kerja terhadap karyawan.
2.    Bagi perusahaan
Diharapkan dapat memberikan masukan kepada perusahaan mengenai gambaran dalam  upaya pencegahan kecelakaan kerja ditempat kerja.
3.    Bagi peneliti
a)    Dapat mengetahui secara  nyata penerapan ilmu yang didapat dari bangku kuliah disuatu perusahaan.
b)   Dapat menambah wawasan penulis tentang gambaran upaya pencegahan kecelakaan kerja disuatu tempat kerja.














BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  TINJAUAN UMUM TENTANG KECELAKAAN KERJA
1.    Pengertian Kecelakan
               Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian baik material maupun immaterial. Kecelakaan kerja dibagi menjadi dua bagian/kategori yaitu :
a.       Kecelakaan karena hubungan kerja, misalnya : kecelakaan dalam perjalanan/kecelakaan yang terjadi diluar tempat kerja tapi masih berkaitan dengan urusan pekerjaan.
b.      Kecelakaan karena pekerjaan yang disebabkan oleh alat kerja dan terjadi ditempat kerja/industrial accident.
            Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi yang ada hubungannya dengan perusahaan dan terjadi pada jam kerja dan tempat kerja (Suma’mur,1998). Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan seringkali tidak terduga sebelumnya dan dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda, atau properti maupun korban jiwa yang terjadi dalam suatu proses kerja ndustri atau yang berkaitan dengannya.
Dengan demikian kecelakaan kerja mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.         Tidak terduga semula, oleh karena dibelakang peristiwa kecelakaan tidak terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan.
2.         Tidak diinginkan atau diharapkan, karena setiap peristiwa kecelakaan akan selalu disertai kerugian baik fisik maupun mental.
3.         Selalu menimbulkan kerusakaan dan kerugian, yang sekurang-kurangnya mengganggu proses kerja. (Tarwaka, 2008).
               Berbicara masalah keselamatan kerja, berarti berbicara tentang kecelakaan dengan berbagai aspek, antara lain, menyangkut penyebab, akibat, tingkat resiko, siapa yang bertanggung jawab, seberapa besar kerugian/biaya yang ditimbulkan dan dampaknya bagi lingkungan serta bagaimana pencegahannya. Kecelakaan kerja dapat dialami oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja ketika kita sedang bekerja dengan kondisi fisik yang lemah, lalai, ceroboh, dan didukung oleh kondisi yang tidak aman, serta tidak mengikuti peraturan atau prosedur yang ditetapkan perusahaan/perundang-undangan K3, maka kecelakaan tersebut akan mudah timbul dan menelan kerugian antara lain : korban luka, material dan peralatan yang rusak, hilangya jam kerja, dan meninggalkan luka batin bagi keluarga korban.
               Oleh karena itu dalam penanganan keselamatan kerja harus dilibatkan semua pihak dari awal perencanaan sampai ketingkat pemakaian. Dengan demikian maka semuanya yang terlibat mulai dari perencanaan/designer, pembuat, pemasang, pemilik, operator, yang mengoperasikan, yang merawat dan yang memperbaiki dan para pihak manajemen.
2.      Penyebab Kecelakaan
            Kecelakaan kerja tidak terjadi secara kebetulan, malainkan ada sebabnya. Oleh karena ada penyebabnya, maka sebab kecelakaan harus diteliti dan ditemukan, agar untuk selanjutnya dengan tindakan korektif yang ditujukan kepada penyebab itu serta dengan upaya preventiv lebih lanjut kecelakaan dapat di cegah dan kecelakaan serupa tidak terulang kembali. Untuk analisa sebab-sebab kecelakaan akibat kerja hanya ada dua golongan penyebab. Golongan pertama ialah faktor mekanis dan lingkungan, yang meliputi segala sesuatu selain manusia. Golongan kedua adalah manusia itu sendiri yang merupakan sebab kecelakaan.
             Menurut suma’mur (1998) Suatu kejadian atau peristiwa kecelakaan tertentu ada sebab-sebabnya, hal tersebut dikelompokkan menjadi :




a.        Sebab dasar/Asal mula
1.    Manajemen
Apabila program K3 tidak terlaksana dengan baik dan kurangnya tanggung jawab, serta organisasi yang lemah maka akan terjadi penyimpangan-penyimpangan antara lain:
a)         Sistem pembinaan/kaderisasi tidak terkordinir dengan baik
b)        Prosedur kerja yang kurang tegas atau tidak diterapkan   dengan baik
c)        Sistem pengawasan terhadap kegiatan pemeliharaan dan perbaikan kurang
d)       Sistem inspeksi peralatan lemah
e)        Sistem pelaporan kecelakaan tidak lengkap/jelas
f)         Tidak adanya standard yang dapat diandalkan, penerapannya tidak jelas
g)        Sistem penanggulangan bahaya tidak dilaksanakan dengan baik
2.    Tenaga Kerja/Manusia
Berdasarkan hasil penelitian, manusia paling sering melakukan hal-hal yang mendatangkan kecelakaan. Pada umumnya unsur dari manusia ini di sebabkan oleh karena :
a)         Ketidak serasian/ketidak cocokan antara manusia dengan mesin dan lingkungan
b)        Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
c)         Fisik dan mental yang kurang baik
d)        Kurang motivasi dan kesadaran
3.        Lingkungan kerja
Penyebab kecelakaan yang ketiga adalah lingkungan kerja yang tidak aman yang merupakan penyebab utama seperti yang akan dijelaskan pada poin .
b.        Sebab Utama
1)      Kondisi tidak aman (unsafe condution) yang terjadi di tempat kerja yaitu :
a.         Mesin/peralatan, pesawat, bahan, dan sebagainya.
b.         Lingkungan (Faktor fisika, faktor kimia, faktor bilogis, faktor fisiologis, faktor psikologis)
c.         Proses/alur kerja
d.        Sifat pekerjaan
e.         Cara kerja
f.          Instalasi listrik dll.
2)      Tindakan tidak aman (Unsafe Acts)
Yaitu perbuatan berbahaya dari manusia yang dilatar belakangi oleh faktor-faktor berikut :
a.          Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
b.          Cacat tubuh yang tidak kentara
c.          Keletihan dan kelesuan
d.         Sikap dan tingkah laku yang tidak aman.
Kesehatan sangat berpengaruh penting bagi terwujudnya keselamatan. Sebaliknya gangguan kesehatan atau penyakit dapat menjadi sebab kecelakaan. Orang sakit tidak boleh dipaksa bekerja, sangat besar kemungkinan orang sakit mengalami kecelakaan. Bukan hanya penyakit keras saja, gangguan kesehatan ringan pun misalnya pusing kepala,rasa kurang enak badan, dan lain-lain dapat menyebabkan resiko terjadinya kecelakaan. Sekalipun ringan, gangguan kesehatan menurunkan konsentrasi dan mengurangi kewaspadaan sehingga kecelakaan terjadi.
Sedangkan Kecelakaan kerja umunya disebabkan oleh berbagai penyebab, teori tentang terjadinya suatu kecelakaan adalah :
1.    Teori kebetulan murni (Pure Chance Theory), yang menyimpulakn bahwa kecelakaan terjadi atas kehendak tuhan, sehinnga tidak ada pola yang jelas dalam rangkaian peristiwanya, karena itu kecelakaan terjadi secara kebetulan saja.
2.    Teori kecenderungan kecelakaan (Accidentprone Theory), pada pekerja tertentu lebih sering tertimpa kecelakaan, karena sifat-sifat pribadinya yang memang cenderung untuk mengalami kecelakaan kerja.
3.    Teori tiga factor (Three Main Faktor), menyebutkan bahwa penyebab kecelakaan peralatan, lingkungan dan factor manusia pekerja itu sendiri.
4.    Teori Dua Faktor (Two main Factor), kecelakaan disebabkan oleh kondisi berbahaya (unsafe condition) dan tindakan berbahaya (unsafe action).
5.    Teori factor manusia (Human Faktor theory), menekankan bahwa pada akhirnya seluruh kecelakaan kerja tidak langsung disebabkan karena kesalahan manusia.

3.      Klasifikasi Kecelakaan
Menurut organisasi perburuan internasional (ILO) pada tahun 1962 ada beberapa klasifikasi kecelakaan akibat kerja, antara lain :
1.    Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
a.    Terjatuh
b.    Tertimpa benda jatuh
c.    Tertumbuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh
d.   Terjepit oleh benda
e.    Gerakan-gerakan melebihi kemampuan
f.        Pengaruh suhu tinggi
g.    Terkena arus listrik
h.    Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi
i.   Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data datanya tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi kecelakaan diatas.


2.    Klasifikasi menurut penyebab
a)      Mesin
1. Pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik
2. Mesin penyalur (transmisi)
3. Mesin-mesin untuk mengerjakan logam
4. Mesin-mesin pengolah kayu
5. Mesin-mesin pertanian
6. Mesin-mesin pertambangan
7. Mesin-mesin lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.
b)      Alat angkut dan alat angkat
1.    Mesin angkat dan peralatannya
2.    Alat angkutan diatas rel
3.    Alat angkutan lain yang beroda, terkecuali kereta api
4.    Alat angkutan udara
5.    Alat angkutan air
6.    Alat-alat angkutan lain
c)      Peralatan lain
1.    Bejana bertekanan
2.    Dapur pembakar dan pemanas
3.    Instalasi pendingin
4.    Instalasi listrik, termasuk motor listrik, Alat-alat listrik (tangan)
5.    Alat-alat kerja dan perlengkapannya,
6.    Tangga
7.    Peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut.
d)     Bahan-bahan, zat kimia dan radiasi
1.      Bahan peledak
2.      Debu, gas, cairan dan zat-zat kimia terkecuali bahan peledak
3.      Benda-benda melayang
4.      Radiasi
5.      Bahan dan zat lain yang belum termasuk golongan tersebut.
6.      Lingkungan kerja
7.      Diluar bangunan
8.      Didalam bangunan
9.      Dibawah tanah
3.    Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan
a.       Patah tulang
b.      Dislokasi/keseleo
c.         Regang otot/urat
d.        Memar dan luka dalam yang lain
e.         Amputasi
f.         Luka dipermukaan
g.        Gegar dan remuk
h.        Luka bakar
i.          Keracunan-keracunan mendadak
j.          Mati lemas
k.        Pengaruh arus listrik
l.          Pengaruh radiasi
4.    Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka ditubuh
a.       Kepala
b.      Leher
c.       Badan
d.      Anggota tubuh atas
e.         Anggota tubuh bawah
4.      Perhitungan  tingkat frekuensi kecelakaan Dan pencegahan kecelakaan kerja
1.      Frekuensi kecelakaan
frekuensi yaitu jumlah kecelakaan yang terjadi untuk setiap juta jam kerja.

Rumus yang digunakan untuk menghitung tingkat frekwensi kecelakaan kerja adalah:
                    Banyaknya kecelakaan x 1.000.000 ( 1 juta)
              f =
                             jam – manusia total
sedangkan, Angka Beratnya Kecelakaan Yaitu : Jumlah Hilangnya Hari Kerja Per 1000 Jam pada setiap Manusia. Berat angka kecelakaan dihitung berdasarkan tingkatan jumlah hari kerja yang hilang dalam setiap 1000 jam manusia
                       Jumlah hilangnyan hari  kerja x  1.000
                  S =  
                               Jam       manusia total

5.    Pencegahan Kecelakaan Kerja
             Pencegahan kecelakan merupakan ilmu dan seni karena menyangkut masalah sikap dan perilaku manusia dan masalah tekhnis seperti mesin, peralatan, pesawat, bahan dan masalah lingkungan. Usaha pencegahan kecelakan kerja ,factor yang paling penting adalah menjamin kelancaran proses produksi tanpa gangguan dan hambatan. Pencegahan kecelakaan kerja adalah seharusnya menjadi prioritas utama. Tujuan utama penerapan sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kerugian materi (Ramli, 2010).
             Pencegahan kecelakaan kerja ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya bukan gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin dikurangi atau dihilangkan. Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja dapat dilakukan setelah ditentukan sebab-sebab terjadinya kecelakaan dalam sistem atau proses produksi, sehingga dapat disusun rekomendasi cara, sehingga dapat disusun rekomendasi cara pengendalian kecelakaan kerja yang tepat.
               Pada umunya dalam usaha pencegahan kecelakaan tidak asing lagi dengan teori Domino atau yang biasa disebut tahapan Domino,teori Domino ini dipakai dalam menggambarkan proses terjadinya kecelakaan, pencegahan kecelakaan dan loss control.
          Secara kronologi (chronological) urutan terjadinya kecelakaan dapat digambarkan sebagai berikut ;
1.      Kurangnya pengendalian / kontrol.
2.      Penyebab Dasar dibagi atas faktor personal / pribadi dan faktor pekerja.
3.         Penyebab langsung  yaitu tindakan tidak aman dan konsisi tidak aman.
4.      Kejadian (Kontak)
5.      Kerugian

          Secara umum, Upaya Pencegahan kecelakaan kerja (National safety council) ada 14 program yang dilakukan, salah satunya ialah management and control of external exposure.
1)      Pencegahan kecelakaan menurut para pakar, antara lain :
Menurut Julian B. Olisshifski (1985) bahwa aktivitas pencegahan kecelakaan dalam keselamatan kerja profesional  dapat dilakukan dengan  beberapa hal berikut :
a.       Memperkecil (menekan) kejadian yang membahayakan dari mesin, cara kerja, material dan struktur perencanaan.
b.      Memberikan alat pengaman agar tidak membahayakan sumberdaya yang ada dalam perusahaan tersebut.
c.       Memberikan pendidikan (training) kepada tenaga kerja atau karyawan tentang kecelakaan dan keselamatan kerja.
d.      Memberikan alat pelindung diri tertentu terhadap tenaga kerja yang berada pada area yang membahayakan.
                        Sedangkan Menurut Suma’mur ,kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan dua belas hal berikut :
a.         Peraturan perundangan yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umunya, perencanaan, kontruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawas, pengujian, dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh,latihan,supervise medis, P3K dan pemeriksaan kesehatan.
b.         Standarisasi yang ditetapkan secara resmi,setengah resmi,atau tidak resmi mengenai misalnya syarat-syarat keselamatan sesuai instruksi peralatan industri dan alat pelindung diri (APD).
c.         Pengawasan, agar ketentuan undang-undang wajib dipatuhi.
d.        Penelitian bersifat teknik,misalnya tentang bahan-bahan yang berbahaya,pagar pengaman,pengujian APD, pencegahan ledakan dan peralatan lainnya.
e.         Riset medis,terutama meliputi efek fisiologis dan patologis,factor  lingkungan dan teknologi dan keadaan yang mengakibatkan kecelakaan.
f.          Penelitian psikologis,meliputi penelitian tentang pola-pola kewajiban yang mengakibatkan kecelakaan.
g.         Penelitian secara statistik,untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi.
h.         Pendidikan
i.           Latihan-latihan.
j.           Penggairahan,pendekatan lain agar bersikap selamat.
k.         Asuransi yaitu insentif untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan.
l.           Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan.
     Menurut Bennet NB Silalahi (1995) bahwa teknik pencegahan kecelakaan harus didekati dua aspek, yakni :
a.     Aspek perangkat keras (peralatan, perlengkapan, mesin, letak dsb)
b.    aspek perangkat lunak (manusia dan segala unsur yang berkaitan).







B.     Tinjauan Tentang Kondisi Tidak Aman
Ø  Pengertian Kondisi Tidak aman (Unsafe condition)
Kondisi yang tidak aman (unsafe conditions) yaitu kondisi fisik yang berbahaya dan keadaan yang berbahaya yang langsung membuka peluang akan terjadinya kecelakaan ditempat kerja.kondisi tidak aman hampir sama dengan Tindakan tidak aman,Bedanya Tindakan tidak aman (unsafe action) merupakan tingkah laku, tindak-tanduk atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan atau pelanggaran terhadap tata cara kerja yang aman yang berpeluang akan terjadinaya kecelakaan.
Yang dimaksud dengan Kondisi Yang Berbahaya (Unsafe Condition),  ialah adanya suatu keadaan lingkungan dan benda-benda di dalamnya yang mengandung bahaya.   Misalnya suatu tempat bekerja misalnya berupa pabrik,  kapal laut,  pesawat udara, bengkel,  galangan kapal,  dimana peralatan maupun mesin-mesin yang digunakan kondisinya sudah tua dan kurang perawatan.  Atau misalnya suatu lingkungan kerja / perusahaan, kantor, dsbnya,  dimana instalasi listrik / kabel-kabelnya tidak terawat dengan baik
Dari definisi diatas dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa kecelakaan dapat terjadi bila timbul keadaan tidak aman dan atau tindakan tidak aman, kedua penyebab utama terjadinya kecelakaan ini muncul (exist ) antara lain karena sikap dan perilaku karyawan yang bersangkutan yaitu :
a.       Tidak tahu (adanya bahaya) : karena tidak pernah diberitahu oleh pimpinan tentang bahaya dan resiko ditempat kerjanya sehingga tidak tanggap terhadap bahaya dan juga tidak mempunyai keterampilan menghindari bahaya tersebut.
b.      Tidak mau tahu (adanya ancaman bahaya) : karena tidak mempunyai perhatian pada kesehatan dan keselamatan kerjanya (K3) sehingga berperilaku sembrono bahkan mungkin juga karena lemahnya pengawasan.
c.       Tidak mampu (menghadapi bahaya) : karena tidak pernah dilatih mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja sehingga tidak berpengalaman melaksanakan pekerjaan dengan cara aman dan selamat.
Ketiga hal tersebut diatas merupakan tindakan serta kondisi tidak aman seorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya antara lain dapat diakibatkan atau diseabkan karena latar belakang kehidupan keluarga atau lingkungan yang tidak harmonis dan penuh gejolak.
Berikut merupakan beberapa contoh hal mengenai Kondisi yang tidak aman ditempat kerja yang tentu saja dapat menimbulkan bahaya/hazard sehingga menimbulkan kecelakaan terhadap pekerja atau karyawan.
¨      Tempat Kerja Yang Tidak Memenuhi Standar/ Syarat.
Tempat kerja yang tidak memenuhi standar dan syarat kesehatan dan keselamatan kerja dapat mengakibatkan penurunan daya produksi dan produktifitas. Selain itu juga dapat mengakibatkan dampak yang negatif bagi para pekerja. misal : kurangnya ventilasi udara yang cukup sehingga tidak adanya pergantian udara didalam ruangan kerja dan membuat para pekerja kekurangan oksigen sehingga dapat mengakibatkan pingsan ketika sedang bekerja. Selain itu, pencahayaan dan penerangan yang kurang dapat menggangu para pekerja dalam melaksanakan tugas sebagai mana mestinya, Bahkan dengan pencahayaan yang terlalu berlebih juga akan dapat merusak mata,Ruang kerja/ kantor yang sempit memicu timbulnya stress kerja pada karyawan,selain itu juga berpengaruh terhadap konsentrasi karyawan saat bekerja, sarana dan fasilitas yang kurang lengkap atau memadai.
Suatu tempat kerja sangat berpengaruh terhadap tingkat kenyaman,keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Tempat kerja yang baik akan tentu menghasilkan hasil produktivitas yang baik pula.

¨    Alat Pelindung Diri (APD) Tidak Sesuai Dengan Standar Yang Telah di Tetapkan.
Perusahaan harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Jika Alat Pelindung Diri (APD) yang disediakan tidak memenuhi standar maka akan mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan pihak perusahaan dan para pekerja itu sendiri. Contoh : Helm yang digunakan oleh para pekerja harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap benturan benda keras, sehingga seorang karyawan atau pekerja yang bekerja di suatu konstruksi tanpa sengaja terkena benturan benda keras atau kena jatuhan batu bata, pekerja tersebut tidak mengalami rasa sakit pada kepalanya. Sebaliknya, Jika helm yang digunakan tidak tahan terhadap bahan- bahan yang telah dikatakan diatas maka akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar khususnya bagi para pekerja itu sendiri karena dapat mengakibatkan geger otak atau kelainan yang lain pada Otak.
¨      Kebisingan di Tempat Kerja.
Suara yang berlebihan dapat menggangu konsentrasi para pekerja dalam melaksanakan tugasnya disebut dengan kebisingan. Kebisingan pada sebuah tempat kerja memang tidak dapat dihindarkan apalagi jika bergerak dalam bidang permesinan. Oleh karena itu pihak perusahaan harus mencari solusi yang tepat sehingga hal tersebut dapat diatasi dengan baik tanpa adanya masalah dikemudian hari. Contoh : Untuk mencegah kebisingan, maka pihak perusahaan memberikan alat pelindung telinga (pendengaran) seperti airphone,ear muff dan Ear plug. Selain hal tersebut, upaya lain yang dapat dilakukan yakni menerapkan Alat peredam suara pada setiap Ruang kerja yang dekat dengan sumber suara bising. Adapun Alat pelindung Diri (APD) telinga yang diberikan kepada karyawan atau pekerja, harus sesuai dengan standar yan ditetapkan agar setelah menggunakan alat tersebut tidak akan menimbulkan efek samping terhadap pendengaran maupun infeksi pada telinga.
¨      Waktu kerja atau Jam Terbang Yang Berlebihan.
Para pekerja yang bekerja pada sebuah perusahaan harus menjaga waktu dan jam terbangnya. Jangan terlalu memforsir pekerjaannya sehingga lupa dengan hal- hal yang lainnya, Pihak perusahaan pun jangan memaksa para pekerjanya agar bekerja lembur dan melebihi jam kerja seperti biasanya. Hal ini dikarenakan akan membuat para pekerja merasa lelah dan letih sehingga tidak dapat bekerja secara maksimal. Contoh : Para pekerja bekerja lembur sampai jam 2 malam, tentu hal ini akan memicu timbulnya strees kerja fisik dan mental pada karyawan.
¨      Perlakukan Yang Tidak Menyenangkan Dari Atasan
               Seorang pimpinan yang baik adalah pimpinan yang dapat memanage anak buahnya agar dapat bekerja dengan baik dan professional. Pimpinan jangan merendahkan anak buahnya dihadapan anak buahnya yang lain karena akan membuat minder anak buah tersebut. Dengan demikian para pekerja tidak dapat bekerja dengan baik dan produktif.
¨      Peralatan kerja yang tidak layak
Setiap perusahaan atau Industri, suatu peralatan / perkakas kerja sangat penting untuk disiapkan sebagai sarana untuk membantu proses produksi barang maupun jasa. Peralatan yang baik dan sesuai standar tentu akan menjamin suatu keselamatan bagi pekerja atau penggunanya saat di pakai,Namun terkadang di suatu perusahaan atau tempat kerja, kondisi layak pakai peralatan kerja tidak begitu diperhatikan,bahkan masih sering digunakan meski sebenarnya hal tersebut sudah dalam kondisi rusak.
               Peralatan kerja yang sudak tidak layak pakai namun masih sering digunakan tentu akan memberikan dampak negatif terhadap pekerja atau karyawan di saat bekerja, seperti memicu terjadinya kecelakaan fisik, arus pendek ,kebakaran dll.
Selain dari kondisi tersebut di atas,Kondisi tidak aman juga disebabkan oleh hal-hal yang seperti berikut ini:

·         Pembatas/pengaman yang tidak memadai
·         Penempatan barang yang salah.
·         Sistem peringatan yang tidak memadai
·         Pengabaian terhadap perkiraan bahaya kebakaran/peledakan
·         Kebersihan lingkungan kerja/sanitasi yang kurang diperhatikan
·         Polusi udara di ruangan kerja (gas, uap, asap, debu, dsb.)
·         Pemaparan Radiasi    
·         Material/barang peralatn kerja yang tidak tertata dengan Rapi
·         Banyaknya kabel power yang tergenang air
·         Akses jallan yang terhalang dan lain-lain.   
Ø  Dampak Pengaruh kondisi Tidak aman (unsafe condition)
                        Kondisi tidak aman di suatu tempat kerja sangat berpengaruh menimbulkan suatu kecelakaan,baik itu kecelakaan besar maupun kecelakaan kecil yang tentu saja menimbulkan kerugian yang besar bagi perusahaan dan karyawan. Dampak kerugian yang di akibatkan oleh Kondisi tidak aman sangat beragam, tergantung dari jenis kecelakaan yang dialami,contoh:suatu  pekerjaan yang berbeda jenis yang berada dalam satu tempat atau di gabung menjadi satu tempat saja, seperti:pada bagian diatas adalah  kegiatan gouging dan dibawahnya ada kegiatan lainnya sehingga pancaran material panas dapat mencedarai pekerja dibawahnya, atau tempat aktivitas proses painting dan welding yang dapat memicu api/ledakan.
                        Selain di atas,beberapa dampak kerugian akibat kondisi tidak aman (unsafe condition) yang di alami baik karyawan maupun bagi perusahaan itu sendiri,seperti:
a.   Lost Time Accident
Kecelakaan yang menyebabkan korban tidak dapat kembali bekerja pada shift berikutnya yang di jadwalkan untuknya karena luka-luka yang dideritanya.
b.   Restricted Activity Case (RAC)
Kecelakaan dimana Korban dapat kembali bekerja sesuai dengan jadwal shiftnya Namun tidak bisa melakukan semua pekerjaannya karena adanya Batasan pergerakan fisik yang diberikan oleh dokter.
c.    Work Day Lost (WDL)
d.   Dermatis
e.    Gangguan fisik dan stress kerja.
f.    Kehilangan konsentrasi kerja
Selain itu, Kondisi tidak aman (unsafe condition) tentu akan menghambat proses laju kinerja karyawan dan memicu penurunan hasil kerja yang produktif, tentu hal ini akan merugikan perusahaaan tersebut.
Ø  Kriteria Kondisi Tidak Aman (unsafe condition)
                        Kondisi Tidak aman berarti keadaan atau situasi yang memiliki potensi bahaya (hazard) di tempat atau lingkungan kerja,Kondisi tidak aman (Unsafe condition)  


C.    Tinjauan Umun Mengenai Upaya Pencegahan Kecelakaan Akibat Kondisi Tidak Aman (Unsafe Condition)
                                    kesadaran akan potensi bahaya di suatu tempat kerja merupakan langkah pertama dan utama didalam upaya pencegahan kecelakaan kerja secara efektif dan efisien, Program penceghan kecelakaan kerja yang diterapkan guna menghindari kecelakaan yang serupa merupakan hal yang sangat perlu ketelitian.
            Upaya pencegahan kecelakaan yang di lakukan antara lain sebagai berikut:
Ø  Eliminasi atau meniadakan potensi bahaya
Sistem ini merupakan program pengendalian potensi bahaya dalam bentuk pengendalian yang bersifat permanent /jangka panjang.
Ø  Pemeriksaan kecelakaan
Tujuan dari diadakannya pemeriksaan kecelakaan ini guna mencari penyebab timbulnya kecelakaan (Accident) dan memberikan rekomedasi/tindakan untuk koreksi dari penyebab tersebut.
Ø  Pembinaan kesehataan dan keselamatan kerja
        Tahap ini mencakup beberapa proses guna memberikan hasil yang lebih baik,seperti : penyuluhan, safety talk (toolbox meeting) safety training.
Ø  Penyediaan alat dan perlengkapan Kesehatan dan keselamatn kerja (K3)
Ø  Program K3 tahunan (program pelatihan observasi K3, program JSA,audit K3)
Ø  Selain itu,tugas manajemen perusahaan yakni menjaga penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) agar tetap dilaksanakan.


Data yang diperoleh dari hasil identifikasi akan sangat bermanfaat dalam merencanakan dan melaksanakan suatu upaya pencegahan kecelakaan kerja.
Menurut Suma’mur  (1981) cara  pencegahan  terjadinya kecelakaan  pada  proyek  suatu proyek /tempat kerja  dapat  dilakukan  dengan  berbagai  macam  cara  yang  antara  lain    sebagai berikut :
¨             Membuat  daftar  resiko  kecelakaan  yang  mungkin terjadi  disetiap  item  pekerjaan,misalnya  pada  pekerjaan  galian  tanah  akan  memungkinkan  terjadi  kelongsoran tanah,  pekerja  terkena cangkul,  sehingga  diketahui  upaya  pencegahanya  seperti ,pembuatan tembok sementara dari bambu untuk menahan tanah serta memasang  rambu hati-hati pada lokasi galian tanah.
¨             Melakukan penyuluhan kepada pekerja dengan cara membuat jadwal terlebih dahulu ,seperti waktu pagi hari sebelum bekerja dapat dibunyikan suara speaker “Selamat bekerja,  gunakan  alat  pelindung  diri,  hati-hati  dalam  bekerja  karena  keluarga menunggu  dirumah”  atau  kata-kata  lain  yang  dapat  mengingatkan  setiap  pekerja proyek untuk berhati-hati dalam bekerja.
¨             Membuat rambu-rambu kecelakaan kerja,  memasang pagar pengaman pada  void yang memungkinkan adanya resiko jatuh, memasang tabung pemadam kebakaran pada area rawan kebakaran.
¨             Menjaga  kebersihan  proyek  dapat  membuat  lingkungan  kerja  nyaman  sehingga emosi  negatif  yang  mungkin  timbul  saat  bekerja  dapat  dikurangi  karena  hal tersebut dapat menyebabkan kecelakaan proyek akibat pikiran sedang tidak fokus terhadap pekerjaan.
¨             Menjalin  kerjasama  dengan  pelayan  kesehatan  atau  rumah  sakit  terdekat  dari lokasi  proyek  sehingga  sewaktu-waktu terjadi  kecelakaan  dapat  ditangani  secara cepat untuk mencegah hal-hal selanjutnya yang tidak diinginkan.
¨             Penyediaan  perangkat  pengaman  kecelakaan  kerja  dari  mulai personil  sampai peralatan  kerja.







BAB III
KERANGKA KONSEP
A.  Dasar Pemikiran Yang Diteliti
Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja dapat dilakukan setelah ditentukan sebab-sebab terjadinya suatu kecelakaan dalam sistem atau proses produksi, hingga dapat disusun rekomendasi cara- cara pengendalian kecelakaan kerja yang tepat.
B.       Variabel Yang Diteliti
Rounded Rectangle: Data Kecelakaan       Variabel Independen                                                   Variabel Dependen


 



                                  


Rounded Rectangle: Pendidikan
 


Ket :
                  Variabel dependen                         Variabel Independen yang tidak diteliti
                  Variabel independen

C.    Defenisi operasional dan kriteria objektif
1)      Dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya pencegahan  kecelakaan kerja yang dilakukan akibat dari Kondisi Tidak aman(unsafe condition).
a.       Upaya pencegahan adalah upaya yang dilakuekasetyawati123@gmail.comkan untuk mengurangi resiko bahaya kecelakaan.
Kriteria Objektif :
1.        Pernah : Jika kecelakaan kerja akibat Kondisi tidak aman dapat dicegah
2.     Tidak pernah : jika kecelakaan kerja akibatkondisi Tidak aman tidak dapat dicegah.
b.      Kecelakaan kerja adalah  kecelakaan yang benar-benar terjadi ditempat kerja,pada Kondisi tidak aman (unsafe condition )maupun karna disebabkan oleh peralatan saat bekerja.
Kriteria Objektif :
1.        Pernah : jika tenaga kerja pernah mengalami kecelakaan kerja saat bekerja
2.        Tidak pernah : jika tenaga kerja tidak pernah mengalami kecelakaan kerja saat bekerja.
c.       Kondisi Tidak Aman (Unsafe condition) yang menjadi sebab/ faktor terjadinya kecelakaan kerja terhadap karyawan.
Kriteria Objektif :
1.             Ada : jika ada faktor kondisi Tidak aman(unsafe condition) yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja
2.             Tidak ada : jika tidak ada faktor kondisi Tidak aman (unsafe condition) yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja.
d.      Kondisi Tidak aman (unsafe condition) Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan terhadap karyawan maupun kerugian terhadap perusahaan.
Kriteria objektif :
1.         Ya : jika tenaga kerja/karyawan memahami jenis dan dampak dari kondisi Tidak aman (Unsafe condition) terutama kecelakaan kerja
2.         Tidak : jika tenaga kerja/karyawan tidak memahami jenis dan dampak dari Kondisi Tidak aman (unsafe condition) terutama kecelakaan kerja.

2)      Dalam penelitian yang dilakukan ini yakni Upaya yang dilakukan karyawan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja akibat dari Kondisi Tidak aman(unsafe condition) dengan menggunakan data lembar Observasi karyawan yang meliputi: manfaat, keuntungan,akibat atau kerugian.

Kriteria Objektif:
Ya : ada upaya yang dilakukan
Tidak : tidak ada upaya yang dilakukan

Kurang : jika skor < 50 %  benar
Cukup : jika skor ≥ 50 % benar

D.    Hipotesis penelitian
Ada Upaya pencegahan kecelakaan kerja akibat Kondisi Tidak aman terhadap karyawan.


















BAB III
METODE PENELITIAN

A.  Jenis penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian survey,observasi dengan menggunakan pendekatan deskriptif.
B.     Tempat Dan Waktu Penelitian
1.    Tempat
Lokasi pelaksanaan penelitian ini adalah di PT.Industri Kapal Indonesia (IKI) Makassar.
2.    Waktu penelitian di rencanakan mulai tanggal 12 Mei-12 Juni 2015
C.    Populasi dan sampel
1.    Populasi
Populasi adalah seluruh tenaga kerja yang bekerja di PT.Indusrti Kapal Indonesia (IKI) Makassar.
2.      Sampel
Sampel penelitian adalah seluruh tenaga kerja yang ada dibagian produksi pada PT.Industri Kapal Indonesia (IKI) Makassar.
D.  Teknik Pengumpulan data
1)     Observasi langsung ,yaitu berupa pengamatan langsung terhadap aktifitas tenaga kerja yang melakukan pekerjaannya serta pengamatan terhadap kondisi lingkungan sekitar.
2)    Studi kepustakaan, Yakni penelitian dikembangkan melalui buku-buku,literatur, dokumen-dokumen dan standar-standar yang ada kaitannya dengan materi yang di teliti.
3)    Wawancara
E.     Jenis Data
1.    Data primer
Data Primer diperoleh secara langsung yaitu dengan mengadakan observasi langsung kelapangan melalui pertanyaan/ kousiner serta observasi dalam bentuk cheklist yang berupa keterangan mengenai jenis kecelakaan yang ditimbulkan akibat Kondisi Tidak Aman (Unsafe condition),serta upaya pencegahannya terhadap karyawan.
2.    Data sekunder
Data yang diperoleh secara langsung yaitu dari dokumen perusahaan mengenai upaya pencegahan kecelakaan kerja akibat kondisi tidak Aman .

F.   Pengolahan dan penyajian data
Ø  Pengolahan data
2. Pengeditan (Editing)
Editing adalah peneliti memeriksa kembali kebenaran data yang diperoleh atau dikumpulkan.
3. Pengkodean (coding)
                               Coding yaitu memberikan kode pada setiap variabel yang diteliti untuk meemudahkan mengelolah data.
4. Input data (scoring)
          Pada tahap ini dilakukan dengan memberikan nilai sesuai jawaban responden untuk memudahkan mengelolah data.
5. Tabulating
          Tahap ini dilakukan setelah semua data terisi dan benar, kemudian memproses data agar dapat di analisa.

Ø  Penyajian data
Penyajian data dilakukan dengan bentuk tabel distribusi frekuensi dan narasi.
                                          
G.    Analisis Data
1.      Analisis Univariat
                Analisis Univariat bertujuan untuk menjelaskan karateristik setiap variabel penelitian, Bentuk analisis univariat tergantung dari jenis datanya.  Untuk data numerik digunakan nilai  Mean atau rata-rata,median dan standar deviasi.pada umunnya dalam analisis ini hanya menghasilkan distribusi frekuensi dan presentase dari tiap variabel.


2.      Analisi bivariat
                Analisis ini dilakukan untuk  melihat hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen yang diduga berhubungan.penelitian ini menggunakan analisis data dalam bentuk uji statistik Chi Square dengan nilai kemaknaan α (0,5) dengan bantuan SPSS.